Kamis, 08 November 2012

hacking,penetration test,viruse and worms

pengertian hacking

Hacking, hacking, dan hacking. Setiap orang yang mendengar kata ini "Hacking" pasti berpikiran bahwa kegiatan ini suatu kegiatan yang ILEGAL, menurut saya ada juga yang LEGAL. Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi.

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi.







CARDING
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyrgCZNE_lLx429qW0J-xqoTmGFPWs1tFgI-xgyfdi_IIHatZMUCVQXSpee7bDTDEpSG8pUDLX4HtEPofy4SgjxQ_KeZEKpTVjZYlq7V4_03Q5QsMiZIRh02YHoVzFACxqyRzaXLwiy6w/s200/carding.....jpg
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
 Banyak Web Malaysia Masih Belum Bisa Digunakan Setelah Sekian Lama “Dikerjai” Hacker Indonesia
Meningkatnya ketegangan Indonesia dan Malaysia juga ikut meningkatkan ketegangan para hacker Indonesia. Intensifnya serangan para hacker Indonesia ternyata juga merepotkan para admin web Malaysia yang terkena serangan. Banyak web-web yang di hack bertuliskan under constriction.
Beberapa web yang sudah lama terkena serangan masih banyak yang bertuliskan under constriction dan bahkan masih banyak yang menampilkan tampilan yang dibuat para hacker.
Sebagai contoh http://maelogistic.com.my/ dan http://pocostudio.org/ , web ini telah “dikerjain” hacker yang menyebut dirinya “GembeL.Cyber” sejak beberapa bulan yang lalu. Pada web ini masih bertuliskan “INDONESIA ARMY” dengan bendera Indonesia yang berkibar. Tak ketinggalan juga lagu Indonesia Raya terdengar saat alamat web itu dibuka.

Ada pula website Malaysia sejak 2008 tidak kunjung bisa dibuka dan tertulis “Harap Maaf, Sistem dalam process pembaikpulih pengkalan data. Harap maklum.” Situs-situs adalah http://malaysiaskills.kkr.gov.my/ dan http://pancommonwealth2008.kkr.gov.my/.

Peperangan semakin panas ketika bebasnya Manohara, kembali lagi “GembeL.Cyber” mengerjai beberapa situs Malaysia yaitu http://amssolution.com.my/ dan http://uumtvchannel.com.my/. Sebelum kedua web tersebut diganti tulisan under constriction oleh pengelolanya, “GembeL.Cyber” sempat menuliskan kata kata berikut :
Dedicated To : Manohara Odelia Pinot?Kami Tidak Rela?Wanita INDONESIA?Disekap Dan Dianiaya Oleh Kalian..!!

:ThanKs To:?| byz999 | controlaltdel | kaRMa666 | nG4p4KCyb3R | lintah_cyber |chikmonk | SPY KIT | MetroPoliX | DJ4iL | D3RRYL_O1O1 | PHO3NIX H4XOR | Bl4ck_H4t | vires jatimcrew


 A. Pada kasus ini cracker termasuk dalam golongan Criminal Minded Cracker
 B.  Kode-kode etik yang dilanggar pada kasus ini yaitu :
                1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas
                2.  Tidak percaya pada otoritas atau memperluas desentralisasi
    3.  Tidak memakai identitas palsu
    4.  Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi
         computer
    5.  Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik

Sebagian besar  cracker yang ada pada kasus diatas umumnya dapat digolongkan pada      Developed Kiddie dikarenakan pada kasus ini mereka hanya mendeface tampilan luar / interface pada website Malaysia dan tidak menimbulkan masalah yang serius untuk website walau ada beberapa website yang diserang database nya yang menyebabkan data-data yang dihack pada masa itu tidak dapat direcover/diback-up.
contoh kasus hacking dan Hacker
1.     Pada tahun 1983,
2.     pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004



Uud hacking indonesia
Description: http://3.bp.blogspot.com/-wO5HCMqKPLI/TWCVmyHXdMI/AAAAAAAAAFk/DenUnRrOinM/s1600/UU-ITE.jpgIndonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut: 
Â
Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





viruse and worms
Ini adalah jenis malware yang paling\ populer, yakni virus dan worm. Keduanya dikenal dari cara penyebarannya ketimbang perilaku khususnya. Istilah virus komputer digunakan untuk menamai program yang telah menginfeksi file executable. Bila file yang terinfeksi ini dieksekusi (dijalankan), maka ia akan menyebarkan virus yang telah menginfeksinya kepada file executable lainnya.
Description: worm Virus dan Worm, Malware PenginfeksiVirus juga bisa mengandung muatan yang menjalankan tindakan lain yang merusak, seperti menyembunyikan atau bahkan menghapus file-file tertentu.
 worm adalah program yang secara aktif mengirimkan dirinya sendiri dalam sebuah jaringan, termasuk jaringan internet untuk menginfeksi komputer lain.
Sama seperti virus, worm juga bisa mengandung muatan tertentu yang biasanya bersifat merusak. Dari defenisi di atas, kita dapat mengetahui bahwa untuk menyebarkan dirinya, virus membutuhkan intervensi pengguna sedangkan worm dapat melakukannya sendiri.

p

Tidak ada komentar:

Posting Komentar